31 C
Madiun
Sabtu, Desember 6, 2025

PC Fatayat NU Kabupaten Madiun Merespon Maraknya Judi Online

Tanggal:

PC Fatayat NU menyelenggarakan kajian diikuti perwakilan PAC Fatayat NU se Kabupaten Madiun di NU Center Kelurahan Munggut, Minggu (7/702024). Acara tersebut menghadirkan Kasat Binmas Polres Madiun Miftakhudin dan Koorprodi KPI UIN SATU Tulungagung Dr. Luthfi Ulfa Niamah sebagai narasumber.

Kajian yang rutin dilaksanakan minggu pertama setiap bulan ini bersamaan dengan peringatan tahun baru Islam 1446 Hijriyah. Kajian tersebut mengusung tema ‘Jauhkan Keluarga dari Judi Online’.

Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Madiun, Ummu Habibah mengatakan, tema itu sengaja dipilih merespon maraknya kasus judi online di Indonesia. Ummu menyampaikan, maraknya judi online harus menjadi perhatian anggota Fatayat NU.

“Sahabat-sahabat Fatayat NU harus punya andil dalam menekan maraknya judi online. Sebagai ibu dan istri tugas kita minimal memastikan anggota keluarga kita tidak terlibat dalam judi online, karena jika keluarga-keluarga ini baik, maka masyarakat atau negara kita pun juga menjadi baik” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Madiun menjelaslan, jika judi online berawal dari coba-coba kemudian ketagihan. Miftakhudin menegaskan seperti halnya pada kasus penyalahgunaan obat terlarang, pelaku mencoba dari dosis yang kecil kemudian meningkat menjadi dosis yang besar.

“Kelihatannya menguntungkan untuk pertama kali, kedua kali rugi, akhirnya mereka tertantang mencoba lagi, begitupun seterusnya hingga semua habis,” jelasnya.

Miftakhudin menegaskan, praktik judi melanggar UU KUHP No. 303 sementara praktik judi online melanggar UU ITE yang pelakunya bisa dipidana.

“Negara serius memberantas praktik judi online dengan terbentuknya satgas judi online” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Luthfi Ulfa Niamah memberi penjelasan tentang judi online dalam perspektif hukum Islam. Dipaparkan bahwa Islam dengan tegas telah mensyariatkan bahwa hukum dari judi adalah haram dan termasuk bagian dari perbuatan keji. Seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 90-91.

“Judi atau maisir, merupakan sesuatu yang sudah jelas dilarang dalam Al-Qur’an selain khamr. Serta keduanya merupakan bagian dari perbuatan setan” papar Luthfi.

Lebih lanjut Luthfi mencontohkan berbagai macam akibat buruk yang menjadi konsekuensi jika sudah terpapar virus judi. Banyak kejadian yang sudah diberitakan oleh berbagai macam media mengenai kasus perceraian, terpuruknya kondisi ekonomi keluarga, hingga kasus bunuh diri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Langganan

Populer

Kabar Lainnya
TERKAIT

Ngaji Organisasi Puncak HSN ke-11: PCNU dan Pemkab Madiun Kokohkan Sinergi Agama dan Kekuasaan

Madiun – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Madiun...

Ribuan Santri dan Siswa Aliyah Padati Pendopo Ronggo Djumeno, Semarakkan Apel HSN 2025

Madiun, 22 Oktober 2025 – Ribuan santri dan siswa...

Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2025

Hari Santri bukan sekadar peringatan, tapi momentum untuk mengenang...
Translate »