FATAYAT NU
Fatayat adalah badan otonom (banom) di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kalangan perempuan muda yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H.
Fatayat NU terlinat dalam pemberdayaan perempuan melalui Islam dan perlindungan hak-hak perempuan
dalam komunitas Muslim. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk membawa gagasan hak-hak perempuan kepada masyarakat Muslim dan menunjukkan lembaga yang saleh dalam
mencari keadilan Islam untuk kesetaraan gender.